1. Anak berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
2. Anak telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat dengan hal itu.
3. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
Itulah beberapa aturan baru terkait syarat usia anak masuk sekolah yang ditetapkan oleh Kemendikbud pada tahun 2023 ini.***