1. Anak berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
2. Anak telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat dengan hal itu.
3. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
Itulah beberapa aturan baru terkait syarat usia anak masuk sekolah yang ditetapkan oleh Kemendikbud pada tahun 2023 ini.***
Artikel Terkait
Terkuak! Inilah kronologi sebenarnya aksi penganiayaan Mario Dandy kepada David Ozora hingga alami cidera otak
DAFTAR SEGERA! PT Bintang Toedjoe anak perusahaan Kimia Farma buka lowongan kerja, berikut syarat daftarnya
LOKER: PT XL Axiata Tbk buka lowongan kerja untuk karyawan tetap April 2023, simak cara daftarnya disini!
Inilah kunci pengundang rezeki dikala sempit, menurut ceramah Ustadz Muhammad Faizar
TikTok Challenge, cerita lebaran diLRT raih hadiah hingga jutaan rupiah, catat syarat dan ketentuannya