Sah! Kemendikbud terapkan aturan baru syarat usia anak masuk sekolah, dari TK hingga jenjang SMA sederajat

photo author
- Minggu, 16 April 2023 | 06:00 WIB
Ilustrasi. Kemendikbud terapkan aturan baru syarat usia anak masuk sekolah, simak persyaratannya di sini. (Pexels/ Thridman)
Ilustrasi. Kemendikbud terapkan aturan baru syarat usia anak masuk sekolah, simak persyaratannya di sini. (Pexels/ Thridman)

1. Anak berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

2. Anak telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat dengan hal itu.

3. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

Itulah beberapa aturan baru terkait syarat usia anak masuk sekolah yang ditetapkan oleh Kemendikbud pada tahun 2023 ini.***

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: kemendikbud.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X