Sah! Kemendikbud terapkan aturan baru syarat usia anak masuk sekolah, dari TK hingga jenjang SMA sederajat

photo author
- Minggu, 16 April 2023 | 06:00 WIB
Ilustrasi. Kemendikbud terapkan aturan baru syarat usia anak masuk sekolah, simak persyaratannya di sini. (Pexels/ Thridman)
Ilustrasi. Kemendikbud terapkan aturan baru syarat usia anak masuk sekolah, simak persyaratannya di sini. (Pexels/ Thridman)

1. Paling rendah anak memiliki usia 4 (empat) tahun dan paling tinggi usia 5 (lima) tahun akan masuk ke kelompok A.

2. Paling rendah anak memiliki usia 5 (lima) tahun dan paling tinggi usia 6 (enam) tahun akan masuk ke kelompok B.

Baca Juga: 7 Tanda tuyul masuk rumah, selalu waspada jika tandanya mirip terjadi di rumah anda

Syarat usia anak masuk SD sederajat

1. Ana berusia 7 (tujuh) tahun atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

2. Dalam pelaksanaan PPDB, SD akan memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru untuk kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun.

3. Persyaratan usia anak paling rendah 6 tahun itu dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan apabila calon peserta didik memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis.

Baca Juga: 5 Tanda di rumah anda ada banyak cicak, ternyata karena hal buruk, yuk simak!

4. Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud di atas, harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

5. Jika rekomendasi psikolog profesional itu tidak tersedia, maka rekomendasi bisa dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.

Syarat usia anak masuk SMP sederajat

1. Anak berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

2. Anak telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat dengan hal itu.

Baca Juga: LOKER: PT XL Axiata Tbk buka lowongan kerja untuk karyawan tetap April 2023, simak cara daftarnya disini!

Syarat usia anak masuk SMA/SMK Sederajat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: kemendikbud.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X