JAKARTA INSIDER - Awal Maret lalu, publik sempat dikejutkan dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menunda Pemilu 2024.
Putusan ini dibuat Majelis Hakim sehubungan dengan gugatan yang dilayangkan Partai PRIMA terhadap KPU.
Gugatan diajukan Partai PRIMA karena dinyatakan tidak memenuhi syarat administratif dan faktual sebagai parpol peserta pemilu.
Partai PRIMA mengajukan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Desember 2022.
Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk menunda Pemilu 2024.
Perintah tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai PRIMA dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum.
“Menghukum tergugat (untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” (2/3/2023)
Selain penundaan, pengadilan juga menghukum KPU membayar ganti rugi materiil sebanyak Rp 500 juta.
Pengadilan juga menyatakan bahwa penggugat, yakni Partai PRIMA adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi.
Baca Juga: Rumah sakit darurat, Wisma Atlet Kemayoran Jakarta resmi berhenti beroperasi akhir Maret kemarin
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim. (2/2/2023)
Adapun Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan gugatan tersebut adalah T. Oyong, dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban.
Majelis Hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.