politika

Siap-siap, parpol peserta Pemilu 2024 bakal tambah satu lagi, Partai PRIMA

Sabtu, 1 April 2023 | 15:34 WIB
Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Agus Jabo Priyono, optimis PRIMAN lolos jadi peserta pemilu 2024. (Dok. Ist)

JAKARTA INSIDER - Awal Maret lalu, publik sempat dikejutkan dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menunda Pemilu 2024.

Putusan ini dibuat Majelis Hakim sehubungan dengan gugatan yang dilayangkan Partai PRIMA terhadap KPU.

Gugatan diajukan Partai PRIMA karena dinyatakan tidak memenuhi syarat administratif dan faktual sebagai parpol peserta pemilu.

Baca Juga: Dewi Perssik saat ditanya berapa penghasilan oleh netizen saat live: Gak penting buat aku pamer harta

Partai PRIMA mengajukan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Desember 2022. 

Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk menunda Pemilu 2024.

Perintah tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai PRIMA dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum.

Baca Juga: Namanya ikut terseret kasus pencucian uang Rafael Alun Trisambodo, Manager Raffi Ahmad: Ga mungkin Aa begitu..

“Menghukum tergugat (untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” (2/3/2023)

Selain penundaan, pengadilan juga menghukum KPU membayar ganti rugi materiil sebanyak Rp 500 juta.

Pengadilan juga menyatakan bahwa penggugat, yakni Partai PRIMA adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi.

Baca Juga: Rumah sakit darurat, Wisma Atlet Kemayoran Jakarta resmi berhenti beroperasi akhir Maret kemarin

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim. (2/2/2023)

Adapun Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan gugatan tersebut adalah T. Oyong, dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban.

Majelis Hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Halaman:

Tags

Terkini