politika

Inilah daftar jenis usaha pariwisata tertentu, yang wajib tutup sebelum Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri

Minggu, 26 Maret 2023 | 11:18 WIB
Penyelenggaraan usaha pariwisata pada bulan suci dan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah (H)/2023 M, saat ini waktu operasional pun alami perubahan/Freepik - Elgato (JAKARTA INSIDER )

• Dilarang memasang reklame/poster/publikasi/ serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme.

• Dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan.

• Dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun.

• Dilarang memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian serta peredaran dan pemakaian narkoba.

• Harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.

• Mengharuskan setiap karyawan dan pengunjung berpakaian sopan

• Untuk usaha pariwisata bidang usaha jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam Surat Edaran ini, dihimbau untuk memakai tirai terlihat secara utuh.

Baca Juga: Asyik! Pemerintah himbau perusahaan bayarkan THR paling lambat 18 April 2023, dan paling cepat tanggal segini

Adapun sanksi, bagi setiap pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ***

Halaman:

Tags

Terkini