• Dilarang memasang reklame/poster/publikasi/ serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme.
• Dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan.
• Dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun.
• Dilarang memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian serta peredaran dan pemakaian narkoba.
• Harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.
• Mengharuskan setiap karyawan dan pengunjung berpakaian sopan
• Untuk usaha pariwisata bidang usaha jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam Surat Edaran ini, dihimbau untuk memakai tirai terlihat secara utuh.
Adapun sanksi, bagi setiap pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ***