• Dilarang memasang reklame/poster/publikasi/ serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme.
• Dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan.
• Dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun.
• Dilarang memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian serta peredaran dan pemakaian narkoba.
• Harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.
• Mengharuskan setiap karyawan dan pengunjung berpakaian sopan
• Untuk usaha pariwisata bidang usaha jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam Surat Edaran ini, dihimbau untuk memakai tirai terlihat secara utuh.
Adapun sanksi, bagi setiap pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ***
Artikel Terkait
Penampilan istri PJ Bupati Bombana disorot saat liburan ke Amerika, netizen: Kek biduan kampung...
JADWAL CUTI BERSAMA Lebaran 2023, terbaru diputuskan pemerintah dimulai 19 April 2023, simak selengkapnya!
Asyik! Pemerintah himbau perusahaan bayarkan THR paling lambat 18 April 2023, dan paling cepat tanggal segini
TETAP ADA, Car Free Day di sepanjang Jalan Sudirman Thamrin tetap digelar selama Ramadhan
Prakiraan cuaca Jabodetabek Minggu, 26 Maret: Peringatan dini untuk Jakut, Bogor dan Bekasi..