5. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik/elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00-24.00 WIB
6. Bar/Rumah Minum yang berdiri pukul 11.00-24.00 WIB
7. Bar/Rumah Minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya.
Pemilik/penanggung jawab usaha pariwisata tertentu harus melakukan proses pembayaran (closed bill) 1 (satu) jam sebelum waktu tutup penyelenggaraan usaha.
Karaoke
• Karaoke eksekutif jam operasional 20.30-24.00 WIB
• Karaoke keluarga jam operasional 14.00-24.00 WIB
Billiar
Rumah Billiar/bola sodok dapat menyelenggarakan kegiatan pada bulan suci Ramadhan, dengan ketentuan sebagai berikut:
• Berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif mulai pukul 20.30-24.00 WIB.
• Berlokasi tidak dalam satu ruangan dengan kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan dan bar/rumah minum pukul 11.00-24.00 WIB.
Pemilik/penanggung jawab usaha pariwisata tertentu harus melakukan proses pembayaran (closed bill) 1 (satu) jam sebelum waktu tutup penyelenggaraan usaha.
Setiap penyelenggaraan usaha pariwisata wajib mentaati ketentuan, sebagai berikut: