politika

Inilah daftar jenis usaha pariwisata tertentu, yang wajib tutup sebelum Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri

Minggu, 26 Maret 2023 | 11:18 WIB
Penyelenggaraan usaha pariwisata pada bulan suci dan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah (H)/2023 M, saat ini waktu operasional pun alami perubahan/Freepik - Elgato (JAKARTA INSIDER )

5. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik/elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00-24.00 WIB

6. Bar/Rumah Minum yang berdiri pukul 11.00-24.00 WIB

7. Bar/Rumah Minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya.

Baca Juga: PT Adaro Indonesia buka lowongan kerja untuk posisi karyawan tetap, daftar online hingga 31 Maret 2023

Pemilik/penanggung jawab usaha pariwisata tertentu harus melakukan proses pembayaran (closed bill) 1 (satu) jam sebelum waktu tutup penyelenggaraan usaha.

Karaoke

• Karaoke eksekutif jam operasional 20.30-24.00 WIB

• Karaoke keluarga jam operasional 14.00-24.00 WIB

Billiar

Rumah Billiar/bola sodok dapat menyelenggarakan kegiatan pada bulan suci Ramadhan, dengan ketentuan sebagai berikut:

• Berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif mulai pukul 20.30-24.00 WIB.

• Berlokasi tidak dalam satu ruangan dengan kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan dan bar/rumah minum pukul 11.00-24.00 WIB.

Baca Juga: PT Lion Super Indo buka Lowongan kerja, rekrutmen dilakukan secara online setelah lolos seleksi administrasi

Pemilik/penanggung jawab usaha pariwisata tertentu harus melakukan proses pembayaran (closed bill) 1 (satu) jam sebelum waktu tutup penyelenggaraan usaha.

Setiap penyelenggaraan usaha pariwisata wajib mentaati ketentuan, sebagai berikut:

Halaman:

Tags

Terkini