JAKARTA INSIDER - Pemerintah menetapkan cuti bersama Idulfitri 1444 Hijriah dimajukan dan diperpanjang.
Semula, cuti bersama Idulfitri jatuh pada tanggal 21-26 April 2023, dimajukan menjadi 19-26 April 2023.
Artinya, cuti bersama Idulfitri 1444 H menjadi 8 hari dari rencana awal yakni 6 hari.
Budi Karya Sumadi menjelaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama dengan tiga kementerian, yakni Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berserta Kementerian Ketenagakerjaan mengusulkan cuti bersama dimajukan menjadi tanggal 19-26 April 2023.
Baca Juga: Shalat di dalam KRL, bagaimana hukumnya menurut Islam?
"Kami tadi bersama-sama Kapolri mengusulkan liburnya maju dua hari, jadi mulai tanggal 19 sudah libur, 20 sudah libur, tapi masuknya 26. Jadi tambah 1 hari tapi di depan tambah 2 hari," ungkap Budi Karya dalam keterangan pers usai rapat terbatas persiapan mudik di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/3/2023).
Keputusan tersebut, lanjut Budi Karya, diambil pemerintah untuk mencegah kemacetan di masa libur lebaran.
Diperkirakan, volume kendaraan paling padat akan terjadi pada tanggal 21 April 2023.
Baca Juga: Spanduk ‘Jabar Juara Jalan Butut’ kritik Ridwan Kamil bertebaran di Subang, kenapa?
Menurut Menhub, dengan memajukan cuti bersama, diharapkan masyarakat dapat memulai perjalanan mudik lebih awal, yakni berangkat pada tanggal 18 April sore atau pada tanggal 19, 20, dan 21 April, sehingga penumpukan kendaraan yang luar biasa akan dapat dihindari.
Budi menyebut keputusan itu sudah sah secara de facto. Selanjutnya, pihaknya akan menggelar rapat bersama tiga kementerian tersebut untuk mengesahkan keputusan secara de jure.
"Karena sudah diputuskan dalam ratas, secara de facto sudah terjadi, tinggal de jure kami usulkan kepada Pak Presiden dan saya rasa kami akan rapat dengan 3 kementerian tersebut," ungkap Budi.
Baca Juga: Kecurigaan Peter F Gontha, ada mobil mewah masuk apron Bandara Soetta: Hai pemerintah, periksa dong!
Budi mengaku pihaknya sebagai Kementerian Perhubungan ditunjuk oleh Presiden Jokowi untuk mengirimkan surat keputusan tersebut kepada seluruh pihak yang berwenang.