politika

TERBARU, Bawaslu putuskan beri kesempatan Partai Prima untuk mengulangi proses verifikasi administrasi Pemilu

Senin, 20 Maret 2023 | 20:31 WIB
Bawaslu memutuskan memberi kesempatan kepada Partai Prima untuk mengulangi verifikasi adminisrasi pemilu

Wakil Ketua Umum DPP Partai Prima Alif Kamal Haladi menyatakan pihaknya menyampaikan 3 poin kesimpulan dalam pengaduan tersebut. Pertama, kata Alif, menyatakan KPU sebagai terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu.

"Kedua menyatakan Prima sebagai partai politik peserta Pemilu tahun 2024," kata Alif.

Baca Juga: Telah rampung, besok berkas perkara AG, pacar Mario Dandy, dilimpahkan ke Kejaksaan

Ketiga, memerintahkan KPU untuk melakukan perbaikan administrasi. Perbaikan meliputi tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pemilu berupa menetapkan pelapor sebagai partai politik peserta Pemilu tahun 2024.

Partai Prima telah melakukan berbagai langkah hukum untuk menjadi peserta Pemilu Serentak 2024. Sebelumnya mengadu ke Bawaslu, Partai Prima mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU.

PN Jakarta Pusat memutuskan memenangkan gugatan Partai Prima dan putusan tersebut menjadi polemik karena memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu Serentak hingga Tahun 2025.***

Halaman:

Tags

Terkini