"Kan orang nyimpen uang ratusan miliar (rupiah) di safe deposite box itu kan menteri juga tidak tahu. Itu yang bisa tahu nantinya adalah PPATK. Itu pun yang baru ditemui sebagian loh, yang Rp37 miliar itu," sambungnya.
PPATK awalnya belum tahu soal isi dari tempat penyimpanan Rafael Alun itu. Mahfud MD sendiri menyebutkan kalau tidak bisa penyimpanan itu dibongkar begitu saja.
"Dicari dasar hukumnya, kalau sudah diblokir boleh enggak dibongkar oleh PPATK? Kan belum ada undang-undangnya, enggak boleh sembarangan," ujar Mahfud.
Kemudian, pihak PPATK mencoba mencari dasar hukum dan berkoordinasi dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah berkoordinasi, PPATK membongkar isi safe deposit box milik Rafael Alun.
"Dalam keadaan begitu, dicari dasar hukumnya, tanya ke KPK 'bisa enggak dibongkar?' Bongkar, isinya ketemu satu safe deposit box Rafael Alun itu sebesar Rp37 miliar dalam bentuk US dolar," tutur Menkopolhukam Mahfud MD.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya uang senilai Rp37 miliar yang disimpan di deposit safe box salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) oleh Rafael Alun Trisambodo. Uang itu berupa mata uang asing.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatkan pihaknya menduga itu hasil penerimaan suap. Kendati begitu, masalah ini ditelisik lebih jauh oleh PPATK, dan belum dilaporkan ke penegak hukum.***