JAKARTA INSIDER – Kabar mengejutkan datang dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hari ini.
LPSK tegas menyatakan mencabut perlindungan fisik terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. LPSK pun tak melarang bila Bharada E dipindahkan ke Lapas Salemba.
Amarah LPSK kepada Bharada E merupakan buntut dari tindakan Bharad E yang menjalani sesi wawancara dengan Kompas TV tanpa persetujuan LPSK sebagai pihak yang memberikan perlindungan.
Tindakan Bharada E ini dinilai melanggar kesepakatan justice collaborator, demikian penjelasan juru bicara LPSK Rully Novian di hadapan media.
"Tidak akan melarang bila Eliezer dipindahkan ke Lapas Salemba," kata Rully di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (10/3/2023).
Diketahui, Eliezer merupakan terpidana perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat atau Bharada E. Eliezer yang kini menjalani masa hukuman di Rutan Bareskrim Polri mendapat perlindungan dari LPSK karena menjadi justice collaborator.
Namun, dengan dicabutnya perlindungan tersebut, Eliezer tidak lagi mendapat pengawalan dari petugas LPSK sebagaimana sebelumnya.
"Bukan lepas gitu aja. Jadi memang kan ada mekanisme perlindungan dan pengamanan setiap lapas dan rutan, maka kami serahkan ke mekanisme di lapas dan rutan," ujarnya.
Terkait tawaran usai menjalani masa tahanan Eliezer dapat dipekerjakan di LPSK sebagai anggota Polri yang diperbantukan, Rully menuturkan belum dapat memastikan hal tersebut.
Baca Juga: 5 Tips jitu usaha kuliner spesial Ramadhan, dijamin laris manis!
"Itu (Eliezer dipekerjakan LPSK) belum terjadi. Nanti kita bahas selanjutnya, jika memungkinkan," ujarnya.
Untuk saat ini, LPSK hanya memastikan perlindungan fisik terhadap Eliezer dicabut.