JAKARTA INSIDER – Putri Candrawathi, istri dari Fedy Sambo sempat mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Diketahui, Putri Candrawathi datang ke LPSK untuk minta perlindungan pasca kasus kematian Brigadir J terungkap ke publik.
Namun, LPSK menilai Putri Candrawathi tak seperti pemohon lainnya yang memang membutuhkan perlindungan.
Baca Juga: Nasib dana pendidikan menjelang pilpres 2024, Sri Mulyani: Mereformasi sistem transfer
Hal ini karena, Putri sebagai pemohon perlindungan tidak bisa diajak berkomunikasi oleh LPSK.
"Satu-satunya pemohon sepanjang LPSK berdiri yang tidak bisa, tidak mau dia menyampaikan apapun kepada LPSK," terang Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, Senin (26/9/2022), dilansir Jakarta insider dari PMJ News.
Menurut Edwin, permohonan perlindungan yang diberikan LPSK seharusnya bersifat sukarela.
Baca Juga: Kondisi keuangan APBN stabil menjelang pilpres 2024, Sri Mulyani: 20 persen APBN untuk pendidikan
Tapi, pemohon diharapkan berperan aktif dalam setiap prosedur yang ditetapkan LPSK untuk mendapatkan perlindungan.
"Dia Putri Candrawathi (PC) yang butuh LPSK, bukan sebaliknya. Ibu PC yang butuh permohonan, artinya Ibu PC butuh perlindungan LPSK, tapi dia tidak antusias,” ungkapnya.
“Tapi kok tidak responsif gitu. Hanya ibu PC pemohon yang seperti itu selama 14 tahun LPSK berdiri," pungkasnya. ***
Artikel Terkait
Terlibat kasus dugaan penipuan dengan investasi bodong NET89, sebanyak 15 orang dicekal ke luar negeri
Menelisik fakta hukum Presidential Threshold untuk Capres dan Cawapres sebelum Pemilihan Umum
KPK buka peluang periksa Ketua MA terkait kasus suap Sudrajad Dimyati
Kapolda Jateng : ledakan tidak ada unsur teror, hanya kelalaian anggota
Ledakan bom terdengar di Asrama Polisi Sukoharjo , Tim Brimob langsung mengarah ke TKP