Sri Mulyani beri respon Mahfud MD soal transaksi janggal senilai Rp300 triliun di Kementerian Keuangan

photo author
- Jumat, 10 Maret 2023 | 21:22 WIB
Sri Mulyani beri respon Mahfud MD soal transaksi janggal Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Instagram @smindrawati)
Sri Mulyani beri respon Mahfud MD soal transaksi janggal Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Instagram @smindrawati)

JAKARTA INSIDER- Sri Mulyani tanggapi pernyataan dari Mahfud MD soal transaksi janggal yang ada di lingkungan Kementerian Keuangan.

Mahfud MD sebut nilai transaksi janggal di Kementerian Keuangan tersebut senilai Rp300 triliun, dan 99 orang diantaranya ratusan miliar

“Karena di dalam surat yang disampaikan ke saya, yang dalam hal ini ada lampirannya 36 halaman,” kata Sri Mulyani, orang nomor satu di Kementerian Keuangan tersebut, pada Jum’at (10/3/2023).

Baca Juga: Akun Instagram Irish Bella digerudug netizen pasca Ammar Zoni, sang suami yang ditangkap lagi kasus narkoba

“Itu enggak ada satupun angka,” ujar Sri Mulyani.

“Gitu, jadi aku enggak bisa berkomentar mengenai itu dulu,” lanjutnya.

“Tapi saya janji nanti akan ketemu sama pak Mahfud MD,” tutur Sri Mulyani.

Baca Juga: NASA beri peringatan, akan ada asteroid sebesar kolam renang olimpiade tabrak Bumi pada Februari 2046!

Sri Mulyani mengaku ingin segera menyelesaikan permasalahan tersebut agar lebih cepat jelas/ clear.

Sri Mulyani menambahkan bahwa dia merasa senang apabila bisa bekerja sama dengan pak Mahfud MD untuk menuntaskan kasus tersebut.

Sri Mulyani ungkap dirinya mendukung upaya pembersihan segala macam transaksi janggal yang ada di kementerian Keuangan.

Baca Juga: Suruh sopir untuk beli narkoba, Ammar Zoni dan sang sopir kini ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan

Sebelumnya, Mahfud MD berkata bahwa ada transaksi mencurigakan senilai total Rp300 triliun.

Di mana 99 orang diantaranya, diungkap Mahfud MD memiliki transaksi ratusan miliar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X