JAKARTA INSIDER - Polda Metro Jaya menyatakan akan melakukan rekonstruksi kasus penganiyaan David Ozora pada Jumat (10/3/2023).
Namun demikian, kabitumas Polda Metro Jaya Kombes Truno Yodowisnu Andiko belum membeberkan di mana proses rekonstruksi kasus penganiyaan David Ozora digelar.
Ditengarai dalam rekonstruksi kasus penganiyaan David, Polda Metro Jaya ungkap akan ada sekitar 23 reka adegan yang diperagakan.
Baca Juga: Mobil Rubicon kebanggan Mario Dandy dihadirkan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora
Sudah pasti, juga akan menghadirkan seluruh pihak yang terlibat dalam kasus penganiayaan David.
Siapa saja, yang akan hadir dalam proses rekonstruksi kasus penganiyaan David?
Para pihak tersebut yakni, termasuk 2 tersangka Mario Dandi Satrio, Chen Lukas hingga Ag anak yang berkonflik dengan hukum.
Diketahui sebelumnya, bahwa Polda Metro Jaya mengambil alih kasus penganiyaan yang dilakukan oleh anak pejabat Dirjen pajak.
Mario Dandy Satrio yang merupakan anak Dirjen pajak, menganiaya anak pengurus GP Ansor David Ozora.
Kasus penganiyaan ini, sebelumnya ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga: Tanpa AG, rekonstruksi penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy digelar, ini alasan Polisi
Sebelumnya, Mario dan Chen Lukas kasusnya ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Polres Metro Jakarta Selatan juga menetapkan Ag, sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.