Yayat Supriyatna, pengamat tata kota berpendapat bahwa seharusnya warga/ seseorang tidak bisa memiliki IMB jika belum memiliki SHM (sertifikat hak milik).
“Mana boleh punya IMB sebelum punya SHM (sertifikat hak milik)? Enggak bisa,” tutur Yayat Supriyatna.
Yayat Supriyatna, mempertanyakan alur proses penerbitan IMB warga Tanah Merah tersebut.
Selain itu, Yayat pun menduga ada prosedur yang salah pada saat penerbitan IMB tersebut.
Pemerintah provinsi DKI Jakarta lah, saat itu yang memutuskan untuk menerbitkan IMB kepada warga.
Dari sumber lain disebutkan, pemberian IMB dimaksudkan untuk mempermudah warga untuk bisa mendapat akses jalan serta akses air bersih.
Pengamat tata kota Universitas Trisakti menyebutkan bahwa kepemilikan IMB, bagi warga Tanah Merah tidak serta merta menjadikan warga menjadi pemilik sah lahan di area sekitar Depo Pertamina Plumpang.
Baca Juga: Wow keren, Rizki Syarif mantan gitaris band Alexa kini sudah jadi ilmuwan riset nuklir di Eropa
“Warga harus bisa menunjukkan sertifikat hak milik,” kata Nirwono Yoga, Pengamat tata kota.
“Bukan Hak guna bangunan, atas kepemilikan sah atas tanah yang didiami mereka,” ujar Nirwono Yoga
Nirwono Yoga menjelaskan tidak ada alasan bagi warga Tanah Merah untuk menolak direlokasi pasca kebakaran Depo Pertamina Plumpang.***