politika

Bermodal miliki IMB, warga Tanah Merah menolak rencana relokasi pasca kebakaran di Depo Pertamina Plumpang

Rabu, 8 Maret 2023 | 14:43 WIB
warga diduga menolak rencana relokasi dikarenakan mengaku memegang IMB yang diterbitkan Pemprov DKI (Instagram pesantrend_hijrah_gfi212)

Yayat Supriyatna, pengamat tata kota berpendapat bahwa seharusnya warga/ seseorang tidak bisa memiliki IMB jika belum memiliki SHM (sertifikat hak milik).

Baca Juga: Nenek 95 tahun diperkosa kakek 65 tahun di Bekasi, aksi pelaku sempat dipergoki oleh keponakan korban

“Mana boleh punya IMB sebelum punya SHM (sertifikat hak milik)? Enggak bisa,” tutur Yayat Supriyatna.

Yayat Supriyatna, mempertanyakan alur proses penerbitan IMB warga Tanah Merah tersebut.

Selain itu, Yayat pun menduga ada prosedur yang salah pada saat penerbitan IMB tersebut.

Baca Juga: Miliki kekasih namun tak ingin mengekspos ke medsos, ini alasan Cinta Laura yang tak ingin didikte masyarakat

Pemerintah provinsi DKI Jakarta lah, saat itu yang memutuskan untuk menerbitkan IMB kepada warga.

Dari sumber lain disebutkan, pemberian IMB dimaksudkan untuk mempermudah warga untuk bisa mendapat akses jalan serta akses air bersih.

Pengamat tata kota Universitas Trisakti menyebutkan bahwa kepemilikan IMB, bagi warga Tanah Merah tidak serta merta menjadikan warga menjadi pemilik sah lahan di area sekitar Depo Pertamina Plumpang.

Baca Juga: Wow keren, Rizki Syarif mantan gitaris band Alexa kini sudah jadi ilmuwan riset nuklir di Eropa

“Warga harus bisa menunjukkan sertifikat hak milik,” kata Nirwono Yoga, Pengamat tata kota.

“Bukan Hak guna bangunan, atas kepemilikan sah atas tanah yang didiami mereka,” ujar Nirwono Yoga

Nirwono Yoga menjelaskan tidak ada alasan bagi warga Tanah Merah untuk menolak direlokasi pasca kebakaran Depo Pertamina Plumpang.***

 

Halaman:

Tags

Terkini