3. Perlunya dilakukan penyelarasan Persyaratan mantan terpidana yang yang akan mencalonkan diri menjadi anggota DPD.
Baca Juga: Penalti gagal, Sang Sultan Rans Nusantara FC kalah lagi, bertahan di dasar klasemen
Putusan yang terkait sebelumnya, adalah sebagai berikut:
1. Putusan Nomor 56/PUU-XVI/2019
Yang menyebutkan bahwa mantan terpidana mengikuti pemilihan gubernur/bupati/wali kota melawati 5 tahun usai menjalani pidana penjara.
2. Putusan Nomor 87/PUU-XX/2022
Yang menyatakan mantan terpidana, mengikuti pemilihan anggota DPR/DPRD melewati 5 tahun usai menjalani pidana penjara.
Itulah, pengetatan syarat bagi Mantan Narapidana untuk calon anggota DPD. ***