3. Perlunya dilakukan penyelarasan Persyaratan mantan terpidana yang yang akan mencalonkan diri menjadi anggota DPD.
Baca Juga: Penalti gagal, Sang Sultan Rans Nusantara FC kalah lagi, bertahan di dasar klasemen
Putusan yang terkait sebelumnya, adalah sebagai berikut:
1. Putusan Nomor 56/PUU-XVI/2019
Yang menyebutkan bahwa mantan terpidana mengikuti pemilihan gubernur/bupati/wali kota melawati 5 tahun usai menjalani pidana penjara.
2. Putusan Nomor 87/PUU-XX/2022
Yang menyatakan mantan terpidana, mengikuti pemilihan anggota DPR/DPRD melewati 5 tahun usai menjalani pidana penjara.
Itulah, pengetatan syarat bagi Mantan Narapidana untuk calon anggota DPD. ***
Artikel Terkait
Presiden Jokowi perintahkan anak buahnya segera putuskan solusi terkait kebakaran Depo Pertamina Plumpang
Sejarah Tanah Merah Plumpang, lahan sengketa yang jadi bahan kampanye pilgub DKI
Putusan PN Jakpus terkait penundaan Pemilu 2024 timbulkan polemik, Prabowo:belum final ada upaya hukum banding
Depo Pertamina Plumpang terbakar, Anies Baswedan disalahkan karena terbitkan IMB Tanah Merah, Relawan membela
Gambar Buffer Zone Depo BBM Plumpang sudah dibuat sejak Gubernur DKI Fauzie Bowo, tahun 2009..