Mantan narapidana masih bisa mengikuti pemilu melalui pengetatan syarat, simak selengkapnya!

photo author
- Senin, 6 Maret 2023 | 11:34 WIB
Mantan Narapidana masih bisa mengikuti Pemilu dengan pengetatan syarat yang diatur dalam UU/ Instagram.com/ @info.jakartabarat (JakartaInsider.id)
Mantan Narapidana masih bisa mengikuti Pemilu dengan pengetatan syarat yang diatur dalam UU/ Instagram.com/ @info.jakartabarat (JakartaInsider.id)

3. Perlunya dilakukan penyelarasan Persyaratan mantan terpidana yang yang akan mencalonkan diri menjadi anggota DPD.

Baca Juga: Penalti gagal, Sang Sultan Rans Nusantara FC kalah lagi, bertahan di dasar klasemen

Putusan yang terkait sebelumnya, adalah sebagai berikut:

1. Putusan Nomor 56/PUU-XVI/2019

Yang menyebutkan bahwa mantan terpidana mengikuti pemilihan gubernur/bupati/wali kota melawati 5 tahun usai menjalani pidana penjara.

2. Putusan Nomor 87/PUU-XX/2022

Yang menyatakan mantan terpidana, mengikuti pemilihan anggota DPR/DPRD melewati 5 tahun usai menjalani pidana penjara.

Baca Juga: Putusan PN Jakpus terkait penundaan Pemilu 2024 timbulkan polemik, Prabowo:belum final ada upaya hukum banding

Itulah, pengetatan syarat bagi Mantan Narapidana untuk calon anggota DPD. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: AG Nungki Kusumaningrum

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X