JAKARTA INSIDER - Mantan Narapidana (napi) masih bisa mengikuti Pemilu, setelah melalui pengetatan syarat.
Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 28 Februari 2023, telah mengabulkan pengujian UU Nomor 7 tahun 2017, yang mengatur tentang Pemilu yang berdampak pada pengetatan syarat Mantan Narapidana untuk menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Hakim Konstitusi Saldi Isra, menuturkan bahwa perlu dilakukan penegasan dan penyelarasan dengan memberlakukan pengetatan syarat terhadap calon anggota DPD, bagi Mantan Narapidana.
Baca Juga: Ibunda Indah Permatasari, Nursyah beri tanggapan pasca dihujat netizen: Musuh saya itu Arie Kriting
Salah satunya, dengan menunggu jangka waktu lima tahun setelah Mantan Narapidana selesai menjalani pidana penjara.
Berikut ini adalah persyaratan calon anggota DPD, diberlakukan bagi mantan narapidana, yang diatur dalam putusan Nomor 12/PUU-XXI/2023, dikutip oleh JakartaInsider.id dari Antara, Senin, 6 Maret 2023.
- Tidak pernah menjadi terpidana, dengan hukuman penjara lebih dari 5 tahun, terkecuali tindak pidana kealfaan dan politik .
- Mantan terpidana yang telah melewati 5 tahun usai menjalani pidana penjara.
- Secara jujur atau terbuka mengumumkan latar belakang, sebagai mantan narapidana.
- Bukan sebagai pelaku kejahatan yang terus berulang.
Baca Juga: Gambar Buffer Zone Depo BBM Plumpang sudah dibuat sejak Gubernur DKI Fauzie Bowo, tahun 2009..
Adapun yang menjadi pertimbangan, mengenai mantan narapidana masih bisa mengikuti sebagai calon DPD, adalah lantaran pertimbangan sebagai berikut:
1. Terdapat persoalan konstitusionalitas, dalam Pasal 182 huruf g UU Pemilu yang mengatur syarat menjadi calon anggota DPD.
2. Terdapat pembedaan syarat bagi mantan terpidana, menjadi calon anggota DPD dibandingkan pengisian jabatan publik lain.