Kemudian sumber perolehan harta kekayaan, harta kekayaan yang tidak dilaporkan, dan informasi transaksi mencurigakan berasal dari informasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dengan seluruh sistem yang dimiliki, Wamenkeu menyadari bahwa Kemenkeu tetap membutuhkan masukan dari masyarakat.
Dengan demikian, Kemenkeu akan terus memperbaiki diri dalam mengelola keuangan negara agar tetap prudent dan dikelola oleh pegawai yang perilakunya baik.
Kementerian Keuangan memiliki whistleblowing system yang merupakan saluran pengaduan yang dapat diakses lewat www.wiswkemenkeu.go.id atau melalui saluran hotline 134.
Suahasil Nazara menyebutkan, Kemenkeu telah bekerja secara internal serta bersinergi dengan KPK terkait pengawasan pegawai Kemenkeu dengan status harta tidak sesuai LHKPN.
Dia menegaskan, Kemenkeu tetap berkomitmen menjaga keuangan negara, mengelola APBN sebagai "UangKita".
Keuangan negara tersebut dikelola oleh pegawai dengan perilaku yang baik.
"Kemenkeu mengapresiasi media dan masyarakat yang terus ikut menjaga Kemenkeu dengan memberikan masukan dan kritik konstruktif bagi perbaikan ke depan," katanya. ***