politika

Setelah klub moge, Kemenkeu dilanda isu pegawai tak serahkan laporan harta kekayaan

Jumat, 3 Maret 2023 | 20:12 WIB
Wamenkeu Suahasil Nazara mengklarifikasi soal isu karyawan kementerian tidak laporkan kekayaan

 

 

JAKARTA INSIDER -Kasus penganiayaan yang dilakukan anak eks pejabat Ditjen Pajak Mario Dandy Satriyo terus menimbulkan dampak negatif bagi jajaran Kementerian Keuangan.

Setelah klub moge yang dikaitkan dengan hidup mewah para pejabat di jajaran Kementerian Keuangan.

Kini beredar isu/pemberitaan bahwa belasan ribu pegawai Kementerian Keuangan  tidak menyerahkan laporan harta kekayaan.

Baca Juga: Jadi anak yang berkonflik dengan hukum, AG pacar Mario Dandy undur diri dari sekolah

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara pun langsung  mengklarifikasi soal belasan pegawai kementerian tidak menyerahkan laporan harta kekayaan.

Dirilis dari laman kemenkeu.go.id, Jumat (3/3/2023), Suahasil Nazara menyebutkan, semua pegawai Kementerian Keuangan wajib melaporkan harta kekayaannya.

"Untuk pejabat negara, wajib melaporkan  LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) tahun tertentu melalui sistem KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) paling lambat 31 Maret tahun sesudahnya," ujarnya.

Baca Juga: Peran AG saat terjadi penganiayaan terhadap David tidak membantu apa-apa, malah turut merekam aksi Mario

Dia mengatakan itu dalam Konferensi Pers Sinergi Kemenkeu dan KPK dalam Pengawasan Kepegawaian di Jakarta pada Rabu (1/3/2023).

Dia menegaskan hingga 28 Februari, untuk wajib lapor LHKPN dari Kementerian Keuangan telah selesai 99,99 persen.

Wajib lapor itu, katanya, berarti satu bulan lebih awal dari yang disampaikan dari batas waktu yang ditetapkan oleh KPK.

"Wajib lapor lebih cepat dari ketentuan memang kebijakan internal Kemenkeu sejak beberapa tahun terakhir, bukan hanya baru tahun ini," ujar Suahasil Nazara.

Baca Juga: Dituding bohong soal asuransi oleh Aldila Jelita, ini jawaban Indra Bekti

Halaman:

Tags

Terkini