politika

Israel vonis pejuang Palestina dengan hukuman penjara 22 bulan karena alasan ini

Kamis, 23 Februari 2023 | 11:19 WIB
Ilustrasi. Israel hukum seorang warga Palestina dengan kurungan 22 bulan (Twitter @MuhammadSmiry)

JAKARTA INSIDER - Anggota Jihad Islam Palestina, Bassam Al-Saadi, dijatuhi hukuman 22 bulan penjara Israel setelah penangkapan yang memicu bentrokan di Gaza.

Hukuman tersebut merupakan bagian dari kesepakatan pembelaan yang mencakup penangguhan hukuman tambahan dan perintah agar Al-Saadi membayar kompensasi.

Pernyataan militer Israel mengungkapkan bahwa Al-Saadi dinyatakan bersalah atas asosiasi ilegal, penghasutan, dan peniruan identitas.

Baca Juga: Elit Rusia ditemukan tewas, kecelakaan atau terkait perang Ukraina?

Dia dihukum karena bekerja dengan tersangka lain untuk memajukan kegiatan kelompok di sayap mahasiswa dengan menerima dana dari operasi Jihad Islam di Gaza.

Al-Saadi, yang berusia 62 tahun pada saat penangkapannya, ditahan selama penggerebekan malam hari di kota Jenin, Tepi Barat, pada Agustus tahun lalu.

Jihad Islam telah menuntut pembebasan Al-Saadi, yang dibantah oleh militer Israel.

Baca Juga: Apa itu the Mukaab yang ramai diperdebatkan warganet sebagai saingan Ka'bah

Kelompok yang didukung oleh Iran itu telah melakukan banyak serangan mematikan selama bertahun-tahun yang ditujukan pada warga sipil Israel.

Kelompok ini beroperasi di Tepi Barat dan Gaza yang diduduki.

Israel mengklaim bahwa kelompok tersebut telah merencanakan serangan balas dendam dari Gaza, mendorong Israel untuk melancarkan gelombang serangan udara yang menewaskan seorang komandan senior Jihad Islam.

Para militan kemudian meluncurkan ratusan roket ke Israel.

Baca Juga: Tok! Hukuman Doni Salmanan diperberat jadi 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar

Gejolak itu mengakibatkan 49 kematian warga Palestina, termasuk dua komandan teratas kelompok itu dan sepuluh pejuang lainnya, sebelum gencatan senjata ditetapkan.

Halaman:

Tags

Terkini