Tok! Hukuman Doni Salmanan diperberat jadi 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar

photo author
- Kamis, 23 Februari 2023 | 10:04 WIB
Doni Salmanan dihukum 8 tahun penjara (Instagram@donisalmanan.official)
Doni Salmanan dihukum 8 tahun penjara ([email protected])

JAKARTA INSIDER – Terdakwa kasus penipuan investasi Binary Option Quotex Doni Salmanan mendapatkan hukuman yang lebih tinggi dari sebelumnya.

Sebelumnya Doni Salmanan divonis hukuman pidana empat tahun penjara atas kasus penipuan investasi yang dilakukannya.

Kini Doni Salmanan harus kembali menjalani sidang banding. Hasilnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan untuk menerima permintaan banding.

Baca Juga: Nathalie Holscher gandeng kekasih barunya, Fariz Utama saat hadiri ulang tahun Sule, Netizen: Caper ya?

Selain itu, Ketua Majelis Hakim Catur Irianto dengan hakim anggota Hidayatul Manan dan Agus Suwargi, PT Bandung juga membatalkan putusan sebelumnya.

Yakni putusan dari Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 576/Pid.Sus/2022/PN Blb tanggal 15 Desember 2022.

"Jatuhkan pidana kepada terdakwa. Karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," terang Ketua Majelis Hakim Catur Iriantoro, melansir situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, hari ini Rabu (22/2/2023).

Baca Juga: Gayus Lumbuun angkat suara mengenai putusan Hakim terhadap Ferdy Sambo Cs, ternyata begini faktanya

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PT Bandung kali ini lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.

Dimana PN Bale Bandung hanya memberikan vonis hukuman pidana kepada Doni Salmanan selama empat tahun penjara.

Meski nampak lebih berat, namun ternyata keputusan Majelis Hakim PT Bandung ini lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Bale Bandung.

Yakni menuntut Doni Salmanan dengan hukuman pidana selama 13 tahun penjara dan juga denda Rp10 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Baca Juga: Mudah mengantuk dan kesemutan? Hati-hati bisa jadi tanda kolesterol tinggi, waspadai 6 gejala berikut

Dilansir JAKARTA INSIDER dari PMJ News, berikut vonis lengkap yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi.

"Menyatakan bahwa terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: St Shofia Munawaroh JI

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X