JAKARTA INSIDER - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang dikenal sebagai Mbak Ita, bersama sang suami Alwin Basri, kembali digelar.
di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin, 28 April 2025. Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan dari saksi.
Salah satu saksi yang dihadirkan, Eko Yuniarto, memberikan kesaksian penting terkait dugaan upaya penghilangan barang bukti oleh kedua terdakwa.
Baca Juga: Gubernur Jabar usulkan siswa nakal ikuti pelatihan di Barak TNI, bentuk karakter positif
Menurut Eko, dirinya mendapat instruksi langsung dari Mbak Ita untuk menghapus riwayat percakapan dan bukti transfer yang berkaitan dengan Alwin Basri.
“Waktu itu Ibu Wali Kota menyuruh kami membuat surat pernyataan bahwa percakapan tentang transfer dengan Pak Alwin telah dihapus,” ujar Eko di hadapan majelis hakim.
Eko juga membeberkan bahwa dirinya pernah dipanggil langsung oleh Alwin Basri ke ruang kerja Alwin yang saat itu berada di Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, di mana Alwin menjabat sebagai ketua komisi.
Baca Juga: Polda Metro Jaya musnahkan 300 kg Narkotika hasil pengungkapan kasus besar
“Di ruang Komisi D, Pak Alwin menyampaikan perintah agar isi chat di HP kami yang berkaitan dengan transfer uang segera dihapus,” jelas Eko.
Namun demikian, Eko menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan transfer apapun kepada Alwin, sehingga tidak menghapus data apa pun.
Selain itu, Eko mengungkapkan bahwa Mbak Ita juga sempat memerintahkan agar para pejabat terkait membuang telepon genggam lama.
Menggantinya dengan yang baru, meski diperbolehkan tetap memakai nomor yang sama. Langkah ini dinilai sebagai upaya sistematis untuk menghilangkan jejak digital dari dugaan transaksi mencurigakan.
Baca Juga: Polres Lumajang gandeng Polda Jatim ungkap DPO ladang ganja di Lereng Semeru
Dalam kasus ini, Mbak Ita dan Alwin Basri dituduh menyebabkan kerugian negara hingga Rp9 miliar.
Dugaan korupsi meliputi praktik gratifikasi, penunjukan langsung proyek, serta pemotongan insentif pegawai.