JAKARTA INSIDER — Kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal oleh seorang pengacara berinisial S (31) tengah menjadi sorotan hangat di media sosial. Insiden ini mencuat setelah S terlibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada 25 April 2025.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa S membawa senjata api tanpa izin resmi.
Menurut pengakuan S kepada penyidik, senjata itu ia bawa untuk perlindungan diri, lantaran sebelumnya pernah mengalami teror dari orang-orang tidak dikenal.
Baca Juga: Konflik dapur MBG Kalibata vs Yayasan MBN, tunggakan hampir Rp1 Miliar dan polemik harga porsi
"Tersangka S menguasai senjata api untuk pertahanan diri karena sudah mengalami serangan dari orang tak dikenal," ungkap Firdaus dalam keterangannya di Mapolres Jakpus, Senin, 28 April 2025.
Kronologi kejadian bermula ketika mobil Daihatsu Sigra yang dikemudikan S berserempetan dengan sebuah angkot yang dikendarai sopir berinisial M di Jalan Kramat Raya. Insiden kecil ini kemudian memicu cekcok mulut antara kedua belah pihak.
Petugas lalu membawa keduanya ke Pos Polisi Lapangan Banteng untuk mediasi. Namun, saat proses damai berlangsung, sopir angkot melaporkan kepada petugas bahwa S diduga membawa senjata api.
Baca Juga: Polisi gagalkan peredaran 47 kg ganja di Sumbar, 4 Tersangka berhasil ditangkap
"Saat didamaikan oleh petugas, tersangka S masih belum menerima dan kemudian sopir angkot memberikan informasi tentang adanya senjata api," jelas Firdaus.
Mendapat laporan itu, polisi segera melakukan penggeledahan dan menemukan satu pucuk senjata api jenis Makarov kaliber 7,65 mm di mobil S. Ia langsung diamankan di tempat dan kasusnya kemudian diserahkan ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.
Firdaus menegaskan, dari hasil interogasi, S mengaku membawa senjata tersebut karena merasa dalam kondisi terancam akibat serangkaian ancaman yang pernah dialaminya.
Baca Juga: Polda Kaltim ungkap peredaran Narkoba di Samarinda-Balikpapan, 8 orang ditetapkan sebagai Tersangka
"Tersangka S merasa terancam, setelah sebelumnya mendapatkan ancaman dari orang tak dikenal," tegas Firdaus.
Kini, S resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api tanpa izin, dan kasusnya terus diproses oleh pihak kepolisian.***
Artikel Terkait
Polda Jabar pantau ancaman terhadap Gubernur Deddy Mulyadi
Polda DIY ungkap kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi, 3 tersangka ditangkap
Bermodus tukar ATM, Residivis mengaku warga Brunei ditangkap Polresta Bogor Kota
Polda Kaltim ungkap peredaran Narkoba di Samarinda-Balikpapan, 8 orang ditetapkan sebagai Tersangka