Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, Pasal 12 huruf f, serta Pasal 12 huruf B dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.
Proses persidangan masih akan terus berlanjut untuk menggali lebih dalam peran dan tanggung jawab Mbak Ita dan suaminya dalam kasus korupsi yang mengguncang pemerintahan Kota Semarang ini.***