Tunggakan pajak mobil Lexus Dedi Mulyadi capai puluhan juta, netizen geger soal program relaksasi yang diusung

photo author
- Minggu, 27 April 2025 | 14:52 WIB
Mobil Lexus Dedi Mulyadi Nunggak Pajak. (instagram.com/dedimulyadi71)
Mobil Lexus Dedi Mulyadi Nunggak Pajak. (instagram.com/dedimulyadi71)

JAKARTA INSIDER - Mobil mewah milik Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjadi sorotan setelah diketahui memiliki tunggakan pajak kendaraan hingga mencapai Rp42 juta. Fakta ini mencuat lewat unggahan video di akun Instagram pribadinya, @dedimulyadi71 (27/4/2025).

Dalam video tersebut, Dedi terlihat membuat vlog dengan latar belakang mobil Lexus putih miliknya.

Mobil itu langsung menarik perhatian publik, bukan hanya karena nominal tunggakan yang besar, tetapi juga karena Dedi tengah mengampanyekan program relaksasi pajak berupa penghapusan denda kendaraan bermotor di wilayah Jawa Barat.

Baca Juga: Klarifikasi hubungan Paula Verhoeven dan Niko Surya, sahabat lama bukan orang ketiga

Kontras antara program yang diusung dan situasi pribadinya pun menjadi bahan perbincangan hangat di masyarakat.

Menurut data Samsat DKI Jakarta, mobil Lexus berpelat nomor B 2600 SME itu tercatat menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pokok sebesar Rp40.404.000. Selain itu, terdapat denda PKB senilai Rp1.616.200, ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143.000 dan dendanya Rp70.000. Jika dijumlahkan, total tunggakan pajak mencapai Rp42.233.200.

Namun, per 25 April 2025, pelat nomor mobil tersebut berubah menjadi D 901 DM, sebagaimana tercatat di laman Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat.

Baca Juga: Minta fee Rp150 juta, Lisa Mariana bikin geger saat diundang podcast Pablo Benua

Dengan nomor baru ini, rincian pajaknya menjadi Rp35.497.900, yang terdiri dari PKB Pokok Rp21.298.100, Opsen PKB Rp14.056.800, serta SWDKLLJ Rp143.000.

Menanggapi ramainya pemberitaan, Dedi Mulyadi memberikan klarifikasi lewat akun TikTok-nya, @dedimulyadiofficial, (27/4).

Dalam video itu, Dedi menjelaskan bahwa tunggakan pajak terjadi karena kendaraan tersebut masih dalam status kredit dan berpelat Jakarta.

"Mobil itu masih kredit dan menggunakan pelat Jakarta. Karena masih di bawah pengelolaan leasing, maka saat ini sedang dalam proses mutasi kendaraan," ungkapnya.

Baca Juga: Wow! Indonesia dan Palestina sepakat memperkuat kerja sama dalam bidang Pertanian

Ia menegaskan komitmennya untuk membayar seluruh tunggakan pajak setelah proses administrasi mutasi selesai.

"Semua tunggakan di Pemda DKI akan kami lunasi setelah mutasi kendaraan rampung," tambah Dedi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gitta Wahyu Cahyani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X