Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, Pasal 12 huruf f, serta Pasal 12 huruf B dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.
Proses persidangan masih akan terus berlanjut untuk menggali lebih dalam peran dan tanggung jawab Mbak Ita dan suaminya dalam kasus korupsi yang mengguncang pemerintahan Kota Semarang ini.***
Artikel Terkait
Tunggakan pajak mobil Lexus Dedi Mulyadi capai puluhan juta, netizen geger soal program relaksasi yang diusung
Begini klarifikasi mutasi plat nomor mobil Lexus Dedi Mulyadi usai viral tunggakan pajak
Momen Jokowi wakili Prabowo hadiri pemakaman Paus Fransiskus, sampaikan doa dan pesan kedamaian
Prabowo Tegur Direksi BUMN: Tinggalkan Praktik Lama, Raih Aset Rp16.000 Triliun!
Prabowo Tegas di Danantara: Direksi Malas dan Salahgunakan Jabatan, Siap-siap Diganti!