Mereka menyidangkan kasus yang melibatkan tiga korporasi raksasa: PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Ketiganya didakwa jaksa dengan dakwaan primer maupun subsidair. Namun, hakim menyatakan bahwa meski perusahaan-perusahaan itu melakukan perbuatan sesuai dakwaan, tindakan tersebut "tidak memenuhi unsur pidana", sehingga para terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan dan dipulihkan hak-haknya.
Menanggapi putusan tersebut, Kejaksaan Agung telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Langkah hukum itu ditempuh sebagai bentuk perlawanan atas dugaan kuat bahwa vonis bebas tersebut tidak lepas dari praktik suap yang kini tengah diusut.***