politika

RUU TNI resmi disahkan jadi Undang-undang, DPR tegaskan tetap junjung prinsip demokrasi dan supremasi sipil

Jumat, 21 Maret 2025 | 15:30 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani saat menyetujui RUU TNI disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-15. (Dok. DPR RI)

JAKARTA INSIDER — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang.

Pengesahan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis, 20 Maret 2025.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin jalannya rapat paripurna tersebut dan secara langsung meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir.

Baca Juga: Tak disangka! Kemendag ungkap 3 modus kecurangan repacker Minyakita, dari pengurangan isi hingga alih lisensi!

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan di hadapan forum.

Secara bulat, seluruh peserta rapat menjawab dengan lantang, "Setuju," yang menandakan RUU TNI resmi disahkan menjadi undang-undang.

Pengesahan ini turut disaksikan oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang hadir secara langsung dalam rapat paripurna.

Baca Juga: Gunakan Metoda Hisab Hakiki Wujudul Hilal, Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada Senin, 31 Maret 2025 M

Dalam penyampaian pandangan fraksi dan penjelasan resmi, Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, memaparkan sejumlah poin penting yang menjadi bagian dari perubahan dalam undang-undang tersebut.

Utut menjelaskan bahwa perubahan mendasar terletak pada penguatan posisi TNI dalam sistem ketatanegaraan, tanpa mengabaikan prinsip demokrasi yang selama ini dijunjung tinggi oleh negara.

"Salah satu poin penting dalam perubahan ini adalah penegasan bahwa pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI tetap berada di bawah kendali penuh Presiden Republik Indonesia," kata Utut di hadapan forum.

Baca Juga: Prabowo minta agar semua rakyat segera memiliki rekening bank, picu nyinyiran netizen

Sementara itu, Utut menambahkan bahwa urusan strategi pertahanan, termasuk perencanaan strategis dan dukungan administrasi, akan sepenuhnya menjadi ranah dan koordinasi Kementerian Pertahanan.

Dengan demikian, ada kejelasan dalam pembagian peran antara Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas TNI dan Kementerian Pertahanan sebagai pengelola strategi serta administrasi pertahanan.

Halaman:

Tags

Terkini