Berdasarkan keterangan Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian “diblending” menjadi Pertamax.
Namun, pada saat pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax.
Pernyataan ini disampaikan usai Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap 96 saksi, 2 ahli, serta penyitaan 969 dokumen dan 45 barang bukti elektronik. ***