Berdasarkan keterangan Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian “diblending” menjadi Pertamax.
Namun, pada saat pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax.
Pernyataan ini disampaikan usai Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap 96 saksi, 2 ahli, serta penyitaan 969 dokumen dan 45 barang bukti elektronik. ***
Artikel Terkait
Pertamax Oplosan merajalela? Pakar Otomotif ungkap ciri-ciri dan cara membedakannya
Bukan sekadar Isu! Dugaan keterlibatan Oknum dalam kasus Pertamax Oplosan
Hujat Kasus BBM Oplosan Rugikan Negara Ratusan Triliun Diungkap Kejaksaan Agung, Pertamax Jadi Topik Trending di X, Begini Komentar Pedas Netizen
Profil Riva Siahaan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga yang Jadi Tersangka Kasus Pertamax Oplosan Rugikan Negara Ratusan Triliun Bikin Publik Marah
Profil Yoki Firnandi Direktur Utama Pertamina Internasional Shipping Tersangka Kasus Pertamax Oplosan, Harta Rp44 Miliar