politika

Habiburokhman Buka Suara: Presiden Boleh Dukung Capres Manapun, Ini Klarifikasi Hukumnya

Kamis, 25 Januari 2024 | 09:02 WIB
Habiburokhman: Presiden Boleh Dukung Capres Manapun (Dok. TKN Prabowo Gibran / BandungInsider.com)

JAKARTA INSIDER - Wakil Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman, menguatkan pandangan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak menentukan dukungan dan pilihannya dalam Pemilu 2024.

Menanggapi sejumlah tudingan terkait Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dianggap melanggar hukum dan etika, Habiburokhman memberikan klarifikasi hukum yang mengungkap fakta penting.

Seiring dengan berkembangnya opini bahwa Jokowi tampak memihak paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran, Habiburokhman menegaskan bahwa hal tersebut tidak melanggar prinsip dan etika.

Baca Juga: Meutya Hafid Bantah Deklarasi Keberpihakan Presiden, Hanya Aturan Kampanye, Netralitas dan Keputusan Berpihak Menanti

Rabu (24/1), ia menyatakan bahwa tidak ada satu pun ketentuan hukum yang dilanggar jika seorang presiden menyatakan dukungannya pada salah satu calon dalam Pilpres.

"Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya," sambungnya dengan tegas.

Menurut penjelasan Habiburokhman, pandangan sesat yang menyatakan bahwa Jokowi akan menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingan paslon tertentu telah diungkapkan sebagai pemikiran yang tidak beralasan.

Baca Juga: Jokowi, Prabowo, dan Pejabat Militer Kenakan Jaket Bomber Keren Saat Serah Terima Pesawat C-130J Super Hercules

Ia menunjuk pada Pasal 7 konstitusi yang memberikan kewenangan kepada seorang Presiden untuk maju kembali dan tetap menjabat sebagai Presiden incumbent, asalkan tidak menyalahgunakan kekuasaannya.

Habiburokhman menambahkan contoh konkret dari Amerika Serikat, di mana Presiden incumbent mendukung dan bahkan berkampanye untuk calon presiden periode berikutnya.

"Tahun 2008, Presiden George W. Bush mendukung John McCain melawan Barack Obama, tahun 2016 giliran Obama mendukung Hillary Clinton yang bertarung melawan Donald Trump," papar Habiburokhman.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Raka Silaturahmi di Ponpes Al-Kahfi Kebumen, Ungkap Program Kesejahteraan Pesantren dan Santri

Ia mengajak masyarakat untuk tidak terlalu khawatir, karena negara masih memegang aturan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan presiden demi kepentingan pribadi atau calon yang didukungnya.

Habiburokhman merinci salah satu aturan tersebut tercantum dalam Pasal 306 UU Nomor 7 Tahun 2017, yang secara umum melarang pemerintah membuat kebijakan yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon.

Selain itu, Habiburokhman menekankan peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang akan memantau semua langkah-langkah seputar pemilu.

Halaman:

Tags

Terkini