Kinerja Bawaslu dipantau oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menjadikan lembaga ini sebagai penegak hukum yang jelas untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan.
Secara tegas, Habiburokhman menyimpulkan bahwa tidak perlu khawatir apabila Presiden menggunakan haknya untuk mendukung salah satu paslon, karena aturan berlapis dan lembaga penegak hukum yang kuat telah tersedia untuk memastikan integritas Pemilu 2024.***
Artikel Terkait
Gibran Rakabuming Raka Tinjau PT Sritex, Dorong Harmonisasi Regulasi untuk Pertumbuhan Industri Tekstil
Presiden dan Menteri Boleh Berkampanye, Namun Nusron Wahid Ingatkan: Hargai Hak Politik dan Hindari Fasilitas Negara
Wanita Melahirkan di Mushala Cimanggis, Bayi Ditinggalkan, Pelaku Berhasil Ditangkap Warga
Gibran Rakabuming Raka Silaturahmi di Ponpes Al-Kahfi Kebumen, Ungkap Program Kesejahteraan Pesantren dan Santri
Jokowi, Prabowo, dan Pejabat Militer Kenakan Jaket Bomber Keren Saat Serah Terima Pesawat C-130J Super Hercules
Meutya Hafid Bantah Deklarasi Keberpihakan Presiden, Hanya Aturan Kampanye, Netralitas dan Keputusan Berpihak Menanti