Presiden dan Menteri Boleh Berkampanye, Namun Nusron Wahid Ingatkan: Hargai Hak Politik dan Hindari Fasilitas Negara

photo author
- Rabu, 24 Januari 2024 | 18:00 WIB
Himbau Hargai Hak Politik Presiden dan Menteri, Nusron Wahid :Kuncinya Tidak Menggunakan Fasiiltas Negara (Dok.TKN Prabowo Gibran / JakartaInsider.id)
Himbau Hargai Hak Politik Presiden dan Menteri, Nusron Wahid :Kuncinya Tidak Menggunakan Fasiiltas Negara (Dok.TKN Prabowo Gibran / JakartaInsider.id)

JAKARTA INSIDER - Dalam konteks dinamika politik Indonesia, Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN), Nusron Wahid, mengingatkan pentingnya menghargai hak politik setiap warga, termasuk Presiden dan Menteri.

Dalam respon terhadap pernyataan Presiden Joko Widodo, Nusron menekankan bahwa pelaksanaan hak politik ini memiliki aturan yang harus diikuti, dengan kunci utama menghindari penggunaan fasilitas negara.

Seiring dengan momentum politik yang semakin memanas, Nusron Wahid, Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN), menyoroti isu penting mengenai hak politik Presiden dan Menteri.

Baca Juga: Prabowo Subianto Resmikan Sumber Titik Air Bersih di Bangkalan Madura, Antusiasme Ribuan Warga Mengejutkan

Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan terhadap komentar Presiden Joko Widodo yang mengklaim bahwa Presiden dan Menteri memiliki hak untuk melakukan kampanye politik.

Dalam klarifikasinya kepada wartawan pada Rabu (24/01/2024), Nusron Wahid memulai dengan menghimbau semua pihak untuk menghargai hak politik setiap individu, termasuk pejabat tinggi negara.

"Harus dihargai ya, setiap insan masyarakat Indonesia punya hak politik. Harus diingat bahwa sebagai pribadi, presiden dan menteri ini punya hak nyoblos juga," tegas Nusron.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Raka Fokus Perbaikan, Kartu Tani dan Bansos Akan Dirombak demi Kesejahteraan

Menurut Nusron, hak politik dari pejabat tinggi seperti presiden dan menteri sudah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Pemilu no. 7 tahun 2017, khususnya Pasal 281 dan Pasal 299.

Dengan mengutamakan rambu-rambu hukum, Nusron menekankan kunci utama agar hak politik ini dapat dilaksanakan tanpa kontroversi adalah dengan tidak menggunakan fasilitas negara.

"Kuncinya tidak menggunakan fasilitas negara. Dan satu lagi, supaya tidak fitnah, untuk pejabat seperti presiden ada fasilitas yang melekat," tambahnya.

Baca Juga: Kontroversi Gibran Rakabuming Raka, Dituduh Melecehkan Mahfud MD, TKN Prabowo-Gibran Angkat Bicara

Dalam konteks ini, Nusron Wahid turut menegaskan bahwa hak untuk berkampanye ini berlaku umum, sehingga semua individu memiliki hak yang setara.

"Jadi kakak nya Mas Muhaimin yang menteri desa, boleh loh kampanye Mas Muhaimin. Pak Menkumham, Bu Mensos, boleh juga kampanye PDIP. Menteri KLHK boleh juga kampanye Nasdem. Jadi semua boleh. Kuncinya sekali lagi, harus cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara," ungkapnya dengan tegas.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengukuhkan bahwa presiden dan menteri memiliki hak untuk berkampanye. Pernyataan ini disampaikan di Pangkalan TNI AU Halim pada Rabu pagi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Susilawati.

Sumber: TKN Prabowo Gibran

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X