"Begitu juga untuk pemahaman untuk seluruh siapapun yang mempunyai pendapat seperti yang dikutif Sunan Biantoro," ujar Usman
Baca Juga: Laksamana TNI budayawan Yudo Margono memukau dalam pagelaran wayang kulit di Mahkamah Agung RI
Persidangan pengujian materi Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait syarat usia Capres dan Cawapres.
Hal itu disampaikan Sunan Diantoro dkk pada persidangan dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 sidang lanjutan yang berlangsung di MK, Selasa (29/8).
Penegasan dari Ketua MK Anwar Usman menelaah dalam persidangan yang dibacakan Sunan Diantiro antara lain mengungkapkan, bahwa gugatan tersebut merupakan ambisi Jokowi yang ingin anaknya Gibran Rakabuming yang saat ini menjabat walikota Solo yang akan mengikuti Pilpres 2024.
Baca Juga: Gangguan LRT Jabodebek, Presiden Jokowi tegaskan kekurangan akan dievaluasi dan diperbaiki
Adanya kekhawatiran tersebut menurut Sunan Diantoro, bahwa status ketua Mahkamah Konstitusi adalah suami Idayati adik dari Jokowi.
"Untuk menjaga kewibawaan MK dari permohonan aqou yang mengakibatkan dipermainkannya marwah Mahkamah Konstitusi, maka kami pihak terkait berharap kepada yang mulia majelis hakim konstitusi untuk menolak permohonan pemohon pada perkara
aqou untuk seluruhnya."
"Dan menyatakan perkara aquo adalah open legal of policy yang seharusnya pembentuk Undang Undang," ungkap Sunan.
"Sehingga mengesankan adanya kekuatiran hubungan kekerabatan atau kekeluargaan
berdampak pada pertimbangan dalam mengambil dan memutuskan perkara tersebut," ungkap Sunan, Diantoro.***