Siap-siap! Mulai 26 Agustus polisi akan tilang kendaraan yang tak lolos Uji Emisi, denda hingga Rp 500 ribu

photo author
- Kamis, 24 Agustus 2023 | 11:00 WIB
Ilustrasi asap kendaraan bermotor. Polda Metro Jaya bakal memberlakukan penilangan terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
Ilustrasi asap kendaraan bermotor. Polda Metro Jaya bakal memberlakukan penilangan terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi.

"Nanti kita akan bekerja sama. Kita pasti mencari tempat-tempat, area yang bisa untuk melakukan pemeriksaan," ujar Latif.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Asep Kuswanto mengungkapkan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penilangan bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi.

Baca Juga: Mendagri terbitkan Instruksi Pengendalian Pencemaran Udara di Jabodetabek

Nantinya, kata Asep, petugas akan menanyakan soal uji emisi kepada pengendara saat Operasi Patuh Jaya.

"Kami sudah melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Korlantas. Yang pasti setiap kita ada lakukan Operasi Patuh Jaya di sana juga akan dimasukkan uji emisi sebagai bentuk kepatuhan warga masyarakat terhadap kepedulian masyarakat untuk melakukan uji emisi," kata Asep kepada wartawan, Jumat (11/8/2023).***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X