Demi tangani polusi udara, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan tilang kendaraan pelanggar emisi

photo author
- Rabu, 23 Agustus 2023 | 22:00 WIB
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tindak lanjuti polusi udara. Mulai minggu depan, kendaraan yang gagal uji emisi akan ditilang. (polri.go.id)
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tindak lanjuti polusi udara. Mulai minggu depan, kendaraan yang gagal uji emisi akan ditilang. (polri.go.id)

JAKARTA INSIDER - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memasuki tahap persiapan untuk menerapkan langkah kontroversial guna meredakan dampak polusi udara yang semakin meresahkan warga ibu kota.

Keputusan tegas ini melibatkan pengenaan tilang kepada kendaraan yang gagal lulus uji emisi.

Rencananya, aksi tilang perdana akan digelar mulai minggu depan, tepatnya pada 25 Agustus.

Baca Juga: Dianggap tidak efektif, pasca WFH diberlakukan justru polusi udara di Jakarta menempati urutan kedua di dunia

Kerjasama yang erat antara Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Polda Metro, dan POM TNI menjadi landasan pelaksanaan rencana ini.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengungkapkan bahwa "tanggal 1 September akan menjadi tonggak dimulainya uji emisi. Saat ini, kami tengah merumuskan prosedur operasional dan detail teknisnya."

Asep Kuswanto juga mengungkapkan bahwa "pada Jumat, 25 Agustus, kami akan melangsungkan uji coba implementasi tilang terkait uji emisi. Sedangkan, penerapan secara menyeluruh dijadwalkan akan dimulai pada awal September hingga November 2023."

Baca Juga: Tempat penyimpanan batubara di Marunda dianggap menjadi salah satu penyebab polusi udara kota Jakarta

Langkah ini mencerminkan komitmen serius pemerintah dalam menghadapi masalah polusi yang semakin mendesak.

Menurut Asep Kuswanto, tindakan ini merupakan bagian dari langkah-langkah preventif untuk mengatasi permasalahan polusi udara yang meresahkan warga Jakarta.

Selain pengenaan tilang terhadap kendaraan yang gagal uji emisi, Pemprov DKI Jakarta juga akan memberikan izin kepada bengkel-bengkel kendaraan untuk melakukan uji emisi.

Baca Juga: Sirkulasi udara di kota Jakarta terganggu sebabkan polusi, hujan buatan akan disiapkan untuk bersihkan udara

Pergub 66 tahun 2020 menjadi payung hukum bagi langkah tegas ini. Asep Kuswanto menjelaskan bahwa "peraturan tersebut juga mengatur persyaratan bagi warga yang ingin menyediakan fasilitas uji emisi. Tidak hanya bengkel resmi, bahkan bengkel-bengkel sederhana diberi izin untuk menyelenggarakan fasilitas uji emisi."

Langkah ini memberikan harapan baru dalam upaya menjaga kualitas udara di Jakarta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jaka LI

Sumber: polri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 rekomendasi tempat liburan yang ada di kota Bandung

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:50 WIB
X