Siap-siap! Mulai 26 Agustus polisi akan tilang kendaraan yang tak lolos Uji Emisi, denda hingga Rp 500 ribu

photo author
- Kamis, 24 Agustus 2023 | 11:00 WIB
Ilustrasi asap kendaraan bermotor. Polda Metro Jaya bakal memberlakukan penilangan terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
Ilustrasi asap kendaraan bermotor. Polda Metro Jaya bakal memberlakukan penilangan terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi.

JAKARTA INSIDER – Dalam hitungan hari, Polda Metro Jaya bakal memberlakukan penilangan terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Penilangan itu dimulai pada Sabtu (26/8/2023).

Pemberlakuan kembali penilangan pada kendaraan yang tidak lolos uji emisi oleh Polda Metro Jaya ini dalam rangka turut andil mengatasi meningkatnya polusi udara di Jabodetabek. Salah satunya mengatur transportasi yang beroperasi di jalan sesuai dengan ketentuan, khususnya mengenai emisi gas buang.

"Kami dari kepolisian akan mengikuti dan akan ikut dalam rangka mengatasi polusi. Kami akan ikut serta andil di mana polusi di Jabodetabek ini bisa menurun, salah satunya adalah dengan transportasi yang sesuai dengan ketentuan, khususnya mengenai emisi gas buang," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).

Baca Juga: Dewi Perssik kesal dengan wanita yang membicarakan gaji sang kekasih pilot Rully: Jangan gatel jadi perempuan

Latif menerangkan, dalam proses penindakannya akan dilakukan seperti biasa terhadap penindakan pelanggaran pengendara lalu lintas. Namun untuk penindakan kali ini, pengendara yang kendaraannya tak lulus uji emisi tidak akan langsung ditilang.

Adapun untuk tindak penilangan, polisi akan mengacu pada Pasal 285 dan 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Mekanismenya sama (seperti penilangan pelanggaran lalu lintas). Menggunakan Pasal 285 ayat 1 untuk sepeda motor, Pasal 286 ayat 1 untuk kendaraan roda empat," jelas dia.

Baca Juga: Setelah 3 hari WFH ASN DKI , begini kondisi kepadatan lalu lintas Ibu Kota

Latif menyatakan sanksi diatur pada pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Disebutkan "setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000".

Kemudian, pasal 286 menyebutkan "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000".

Baca Juga: Prakiraan cuaca Jabodetabek hari ini Kamis 24 Agustus 2023, BMKG: Pagi Jakarta cerah, siang Bogor hujan ringan

"Untuk sepeda motor sanksi Rp250 ribu, sedangkan roda empat Rp500 ribu tilang denda maksimalnya," ujar Latif.

Latif menyebut kepolisian mendampingi instansi terkait dalam hal penerapan sanksi tilang karena yang mempunyai alat hanya Dinas Lingkungan Hidup.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X