Rangkap, warga Tewai Baru di Kabupaten Gunung Mas, mengatakan, saat lahan dikerjakan, pelaksana proyek tidak terlebih dahulu menanyakannya kepada masyarakat setempat tentang kondisi lahan. Pada akhirnya, tanaman singkong tidak bisa dipanen karena umbi singkong hanya seukuran wortel.
Selain itu, kata Rangkap, pohon singkongnya pun tidak mau tingggi. Walhasil lahan seluas 600 hektar tersebut mangkrak.
Sementara direncanakan proyek untuk penanaman singkong tersebut akan menggunakan lahan seluas 30 ribu hektar.
Baca Juga: Tak ada hal meringankan, Jaksa tuntut Mario Dandy 12 tahun penjara dan bayar restitusi Rp 120 miliar
"Kalau sudah begini, siapa yang rugi, kan pemerintah," ungkap Rangkap.
Sementara menurut Direktur Walhi Kalteng, Bayu Herinata proyek food estate singkong yang berada di Kabupaten Gunung Mas tersebut akan merusak lingkungan. Karena, proyek food estate ini mengambil alokasi lahan dari kawasan hutan.
Alih-alih mendukung atau memberikan insentif pada pertanian yang ada, Bayu mengatakan, konsep food estate ini tidak memperhatikan kesesuaian lahan dan kondisi sosial masyarakat.
“Menurut kami, ini akan makin memperparah kondisi kerusakan lingkungan atau ekologi yang ada di Kalimantan Tengah,” pungkas Bayu.***