Baca Juga: Prakiraan cuaca Jabodetabek hari ini Kamis 10 Agustus 2023, BMKG: Jabodetabek cerah di pagi hari
Jadwal dan biaya perpanjangan SIM
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru sesuai dengan PERPU No.5 tahun 2021 dan menggunakan proses penerbitan SIM baru dengan datang ke kantor Satpas.
Jadwal layanan SIM keliling untuk warga Jakarta pada hari ini Selasa 8 Agustus 2023 beroperasi mulai pukul 08.00 s / d 14.00 WIB.
ambuBaca Juga: Diwarnai dissenting opinion, 2 Hakim Agung ini ingin Ferdy Sambo tetap dihukum mati
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
- Bukti Cek Kesehatan,
- Bukti Tes Psikologi.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Berikut ini alur perpanjang SIM di lokasi SIM Keliling Jakarta:
- Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.
- Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri.
- Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.
- Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.
- Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.
- Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan. Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.
- Setelah foto, Anda tinggal menunggu SIM jadi.
- Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.
Baca Juga: KILAS BALIK kasus Ferdy Sambo hingga lolos dari hukuman mati
Selain melakukan perpanjangan SIM di lokasi SIM Keliling, masyarakat juga bisa melakukan perpanjangan SIM secara daring (online) melalui aplikasi SINAR.
Untuk yang online telah disiapkan dengan aplikasi SIM Nasional Presisi. Seluruh pelayanan untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan C.***