Saldi juga mempertanyakan apa alasan dan meminta penjelasan dua Undang Undang sebelumnya. Dimana di UU pertama sebelumnya, tahun 2004-2008 waktu itu, yang mana batasan umur calon presiden yang usianya 35 tahun kemudian UU yang terakhir dinaikkan menjadi batasannya menjadi umur 40 tahun.
Menjadi pertanyaan MK, mengapa tidak didorong ke 30 tahun atau umur 25 tahun. Setting dan kepentingan politik apa sehingga ini harus diubah.
"Tolong dijelaskan kepada kami. Kenapa tidak kita turunkan saja menjadi 25 tahun agar adil.”
"Kalau pemerintah dan DPR sudah setuju kenapa tidak di DPR saja sebagai pembuat UU tinggal merubah pasal-pasalnya saja.”
"Jadi tidak perlu, melemparkannya ke Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Saldi Isra.***