Soal batas umur calon Presiden, kaum milenial sebut umur seorang Presiden idealnya minimal 40 tahun

photo author
- Sabtu, 5 Agustus 2023 | 21:30 WIB
Ilustrasi. Ambang batas usia calon presiden (Capres)
Ilustrasi. Ambang batas usia calon presiden (Capres)

JAKARTA INSIDER - Bergulirnya permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang umur calon presiden yang diajukan salah satu partai masih menjadi perdebatan.

Disebutkan, alasan diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun dimaksudkan agar tidak membatasi kaum milenial untuk mencalonkan diri menjadi seorang calon presiden sebagai persyaratan batas usia.

Menyikapi hal ini, mari kita dengar bagaimana menurut kaum milineal tentang regulasi usia tersebut.

Baca Juga: LEBIH EKONOMIS, 6 jenis ikan ini punya kandungan Omega 3 lebih banyak dari Salmon

Dilansir Jakartainsider  dari tvOne, Sabtu, (6/8/2023), dari ungkapan publik di lapangan, terkhusus kaum milenial, mayoritas mereka menyebut idealnya umur calon presiden minimum adalah 40 tahun.

Seperti Faisal misalnya,  mengungkapkan, dia setuju, minimal calon presiden atau wakil presiden idealnya 40 tahun. Alasannya menurut Faisal, seseorang dengan usia minimal 40 tahun sudah stabil, baik dari segi emosi dan juga dalam hal mengambil satu keputusan, sudah matang.

"Minimal 40 tahun, jangan kurang dari itu," kata Faisal.

Baca Juga: Misteri dan kisah seram tentang Gunung Kawi, banyak dikaitkan dengan mitos pesugihan

Begitu juga dengan respon milenial lainnya, mereka setuju, karena dengan minimal umur 40 tahun,  sudah produktif untuk dijadikan sebagai calon presiden atau wakil presiden.

Dari ungkapan langsung di masyarakat khususnya kaum milineal rata-rata mereka setuju bahwa batas usia minimum untuk menjadi presiden dan wakil presiden adalah 40 tahun, tidak dibawah umur 40 tahun.

Kaum milineal ini juga mengungkapkan dengan minimal umur 40 tahun sudah memiliki pemikiran matang dan produktif sebagai seorang pemimpin.

Baca Juga: Unik, warga Dusun Landah NTB ini ‘bedol kampung’ berangkat haji

Sementara dari Mahkamah Konstitusi dalam sidang pemeriksaan nomor 29,51 dan 66/PUU-XXI/2003 yang digelar baru-baru ini, persoalan umur capres masih menjadi perdebatan dan menimbulkan pertanyaan bagi MK. 

Wakil Ketua Mahkamah Kontitusi Saldi Isra pada sidang pemeriksaan perkara terkait perubahan batasan umur tersebut, mempertanyakan, mengapa hal ini dibahas mendekati momentum Pemilu tahun 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: YouTube tvOne News

Tags

Rekomendasi

Terkini

X