Operasi Patuh Jaya 2023 resmi berakhir, total ada 18.536 pelanggar lalin ditilang

photo author
- Jumat, 28 Juli 2023 | 07:30 WIB
Operasi Patuh Jaya 2023, ada ribuan pelanggar lalin ditilang
Operasi Patuh Jaya 2023, ada ribuan pelanggar lalin ditilang

 

JAKARTA INSIDER - Operasi Patuh Jaya 2023 telah selesai digelar. Total ada 18.536 pengguna kendaraan bermotor terkena bukti penggaran (tilang).

Operasi Patuh Jaya 2023 serentak dilaksanakan di seluruh wilayah kerja Polda Metro Jaya yang berlangsung selama 14 hari sejak 10 sampai 23 Juli.

Selama kegiatan Operasi Patuh Jaya 2023 berlangsung, banyak pengendara yang terkena tilang karena melanggar peraturan lalu lintas.

Baca Juga: Daftar 5 lokasi SIM Keliling Jakarta hari ini, siapkan persyaratannya

 “Jumlah pengendara yang ditilang dalam operasi ini adalah 18.536 orang,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dilansir dari situs web Humas Polri, Jumat (28/7/2023).

Kombes Trunoyudo mengatakakn, pelanggaran terbanyak yang dikenakan tilang selama Operasi Patuh Jaya 2023 adalah melawan arus yang dilakukan pengemudi kendaraan roda dua sebanyak 5.473 orang.

Di posisi kedua, pengemudi kendaraan roda dua yang tidak menggunakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) sebanyak 5.324 orang.

Baca Juga: Prakiraan cuaca Jabodetabek hari ini Jumat 28 Juli 2023, BMKG: Warga Bogor dan Depok waspada hujan ringan

Selanjutnya, pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh pengendara kendaraan roda empat yaitu tidak memakai sabuk pengaman sebanyak 3.281 orang.

“Setelah itu, pengendara kendaraan roda empat yang melanggar marka atau bahu jalan sebanyak 2.975 orang,” kata Trunoyudo.

Ia menambahkan, pihaknya telah menyita barang bukti berupa Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), kendaraan bermotor, hingga bukti elektronik.

“SIM yang disita sebanyak 5.374 buah, STNK 4.455 buah, kendaraan bermotor 24 unit, serta 8.683 bukti elektronik,” jelas Trunoyudo.

Baca Juga: 10 Ciri orang terkena sihir atau santet ilmu hitam, salah satunya jauh dari ibadah

Tilang Elektronik

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: PMJnews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X