Korlantas Polri akan luncurkan buku panduan ujian pembuatan SIM bulan depan, ini lokasi pengedarannya

photo author
- Jumat, 27 Januari 2023 | 14:58 WIB
Direktur Redigent Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus. (Dok. PMJ News)
Direktur Redigent Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus. (Dok. PMJ News)

JAKARTA INSIDER - Pihak Korlantas Polri akan meluncurkan buku panduan untuk ujian pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Korlantas Polri menargetkan buku panduan ujian pembuatan SIM sudah bisa diedarkan bulan depan.

Menurut Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, buku panduan ujian pembuatan SIM tersebut akan berisi soal kurang lebih 1.200 soal.

Baca Juga: PSIS Semarang lepas 3 pemain di bursa transfer paruh musim Liga 1, Yoyok Sukawi beberkan alasannya

“Ini sedang kami rancang untuk buku, mudah-mudahan bulan depan jadi dan kami akan langsung bagikan,” ujar Yusri dikutip JAKARTA INSIDER dari PMJ News pada Jumat (27/1/2023).

Buku panduan ujian pembuatan SIM nantinya akan diedarkan di beberapa tempat publik.

Terminal bus, bandara, stasiun kereta bahkan hingga ke sekolah-sekolah akan menjadi tempat pengedaran buku panduan ujian pembuatan SIM.

Baca Juga: Bukan hanya nyeri otot dan lemas, ini 7 gejala Covid-19 Varian Kraken yang patut diwaspadai. Sudah masuk di In

Yusri berharap dengan adanya buku panduan tersebut, masyarakat yang mampu menjawab soalnya, dianggap pengetahuan tentang keselamatan berlalu lintas sudah tertanam.

“Saya harapkan dengan tahu soalnya, berarti pengetahuan tentang keselamatan berlalu lintas itu semua sudah tertanam dalam mindset-nya karena calon-calon pengambil SIM,” ucapnya.

Baca Juga: Dapat ucapan terima kasih, Mahfud MD berdoa Richard Eliezer dapat hukuman ringan

Selain itu, tujuan peluncuran buku panduan ujian pembuatan SIM untuk memberikan materi ujian dalam pembuatan SIM.

Tujuan lainnya adalah untuk memberikan pemahaman terkait dalam berlalu lintas serta keselamatan dalam berkendara.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X