Perpanjang SIM bisa di 5 titik lokasi SIM Keliling Jakarta hari ini, simak syarat dan ketentuannya

photo author
- Rabu, 26 Juli 2023 | 07:00 WIB
Ditlantas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling Jakarta di lima titik strategis Ibu Kota
Ditlantas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling Jakarta di lima titik strategis Ibu Kota
  • LTC Glodok, Jl. Hayam Wuruk No.127, RT.1/RW.6, Mangga Besar, Kec. Taman Sari, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11180
  • Mall Citraland, Jalan Letjen S. Parman, RT.11/RW.1; Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan; Kota Jakarta Barat 11470

Jakarta Pusat

Kantor Pos Lapangan Banteng, Jl. Lap. Banteng Utara No.1, Ps. Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710.

Baca Juga: Dijuluki calon pembunuh Twitter, ini 5 fakta menarik tentang Aplikasi Threads

Biaya dan persyaratan

Biaya perpanjangan SIM menurut PP nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan RP75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Karena sekarang awal pekan, biasanya akan ada antrean panjang, sehingga disarankan untuk datang lebih awal.

Adapun persyaratan dokumen yang dibutuhkan untuk perpanjangan SIM di lokasi SIM Keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopinya.

Baca Juga: Lebih praktis, inilah cara membuat SIM Online lewat aplikasi Digital Korlantas, syarat, dan biayanya

Selanjutnya Anda diwajibkan mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.*** 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: Instagram @tmcpoldametro

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X