- LTC Glodok, Jl. Hayam Wuruk No.127, RT.1/RW.6, Mangga Besar, Kec. Taman Sari, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11180
- Mall Citraland, Jalan Letjen S. Parman, RT.11/RW.1; Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan; Kota Jakarta Barat 11470
Jakarta Pusat
Kantor Pos Lapangan Banteng, Jl. Lap. Banteng Utara No.1, Ps. Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710.
Baca Juga: Dijuluki calon pembunuh Twitter, ini 5 fakta menarik tentang Aplikasi Threads
Biaya dan persyaratan
Biaya perpanjangan SIM menurut PP nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan RP75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Karena sekarang awal pekan, biasanya akan ada antrean panjang, sehingga disarankan untuk datang lebih awal.
Adapun persyaratan dokumen yang dibutuhkan untuk perpanjangan SIM di lokasi SIM Keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopinya.
Baca Juga: Lebih praktis, inilah cara membuat SIM Online lewat aplikasi Digital Korlantas, syarat, dan biayanya
Selanjutnya Anda diwajibkan mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.***
Artikel Terkait
Korlantas Polri terbitkan 1.200 kisi kisi tes teori pembuatan SIM C. Netizen: Tetep aja tesnya zig zag..
Korlantas Polri akan luncurkan buku panduan ujian pembuatan SIM bulan depan, ini lokasi pengedarannya
Lebih praktis, inilah cara membuat SIM Online lewat aplikasi Digital Korlantas, syarat, dan biayanya