JAKARTA INSIDER – Layanan SIM Keliling adalah pelayanan khusus perpanjangan masa berlaku SIM secara bergerak di berbagai wilayah. Layanan SIM keliling untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM.
Biasanya, antrian masyarakat di layanan SIM keliling lebih sedikit dibandingkan di kantor Satpas SIM. Namun Anda tetap harus antri agar tertib.
Nah, bagi warga Jakarta dan sekitarnya yang ingin melakukan perpanjangan SIM di hari Sabtu, ternyata SIM Keliling juga masih tetap buka.
Baca Juga: Tantangan penegakan hukum di ujung Pemerintahan Jokowi
Anda bisa memilih layanan SIM keliling terdekat untuk perpanjang masa berlaku yang hampir habis.
Namun, tak seperti layanan SIM Keliling pada hari kerja, layanan SIM Keliling Jakarta di hari Sabtu terbatas untuk lokasi tertentu.
Melansir laman instagram @tmcppoldametro, berikut ini informasi lokasi SAMSAT Keliling Ditlantas Polda Metro Jaya wilayah administrasi Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jabar & Provinsi Banten, yang buka di hari Sabtu 8 Juli 2023.
Sebagai informasi, jadwal layanan SIM keliling untuk warga Jakarta pada hari ini Sabtu 11 Maret 2023 beroperasi mulai pukul 08.00 s /d 14.00 WIB.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.
Baca Juga: Resep rujak buah pakai petis. Bikinnya mudah, segar bikin mata melek dan nagih!
Artikel Terkait
Korlantas Polri terbitkan 1.200 kisi kisi tes teori pembuatan SIM C. Netizen: Tetep aja tesnya zig zag..
Kops Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menghentikan pelat nomor kendaraan khusus: Banyak disalahgunakan...
Korlantas Polri akan luncurkan buku panduan ujian pembuatan SIM bulan depan, ini lokasi pengedarannya
Lebih praktis, inilah cara membuat SIM Online lewat aplikasi Digital Korlantas, syarat, dan biayanya