Terkait keputusan polemik Ponpes Al Zaytun, begini kata Ridwan Kamil

photo author
- Senin, 3 Juli 2023 | 09:19 WIB
Ridwan Kamil saat menyampaikan Progres Investigasi Ponpes Al Zaytun kepada Mahfud MD.
Ridwan Kamil saat menyampaikan Progres Investigasi Ponpes Al Zaytun kepada Mahfud MD.

JAKARTA INSIDER – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebut keputusan soal polemik Pondok Pesantren Al Zaytun, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, bakal disampaikan paling lambat hari Selasa 4 Juli 2023.

Ridwan Kamil mengatakan, Menkopolhukam telah membahas secara rinci dan mendalam terkait polemik tersebut.

Paling tidak, lanjut Ridwan Kamil, keputusan final terkait polemik itu disampaikan pada hari Senin 3 Juli 2023 atau Selasa 4 Juli 2023.

"Tunggu saja kalau tidak hari Senin-Selasa nanti ada penyampaian secara komprehensif," kata Ridwan Kamil yang dikutip dari Antara.

Baca Juga: Hari ini Panji Gumilang akan diperiksa Bareskrim Polri terkait dugaan penodaan agama

Adapun terkait keputusan tersebut akan disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

"Nanti Menkopolhukam yang akan menyampaikan secara detail sedang dibahas kemarin pun saya rapat bersama Menko PMK," kata Ridwan Kamil usai menghadiri acara Peringatan HUT Ke-77 Bhayangkara di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu 1 Juli 2023.

Diketahui saat ini permasalahan Al Zaytun dilimpahkan ke pemerintah pusat.

Baca Juga: Lokasi SIM keliling Jakarta hari ini Senin 3 Juli 2023

Sekretaris MUI Jawa Barat Rafani Achyar mengatakan pemilik Pondok Pesantren Al Zaytun yakni Panji Gumilang bakal dipanggil oleh Menkopolhukam pada Senin (3/7).

Rafani berharap keputusan itu nantinya bisa menyelesaikan polemik di tengah masyarakat terkait keberadaan pondok pesantren itu hingga menjaga kondusivitas.

Karena masyarakat kini membutuhkan kejelasan guna menghindari gelombang protes.

Baca Juga: Nasib pilot Susi Air setelah datang ultimatum dari KKB Papua untuk minta uang tebusan Rp 5 miliar

Panji Gumilang dipanggil Bareskrim Polri

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X