JAKARTA INSIDER - Perubahan jadwal cuti bersama dan libur Idul Adha menyebabkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga melakukan penyesuaian dengan jadwal pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2023/2024.
Melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor e-0051 Tahun 2023 Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengatur tentang PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024.
Perubahan jadwal PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 yang dilakukan Dinas Pendidikan DKI Jakarta berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Melalui SKB tersebut 3 Kementerian bersepakat untuk menambah jumlah cuti bersama Idul Adha pada tanggal 28 dan 30 Juni.
Sedangkan, lapor diri yang sebelumnya tanggal 30 Juni dan 1 Juli menjadi tanggal 4 dan 5 Juli.
Selain itu, untuk tahap ketiga jenjang SD dan tahap kedua jenjang SMP, SMA dan SMK dilakukan juga penyesuaian.
Dengan adanya penyesuaian ini, Purwosusilo berharap, para orang tua dan wali peserta didik bisa memanfaatkannya dengan baik.
Dinas Pendidikan juga meliburkan Pelayanan Informasi PPDB melalui Posko, Call Center dan media sosial pada cuti bersama dan hari Sabtu, 1 Juli 2023.***
Artikel Terkait
Surat Terbuka dari Alto Banditos: Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Terlihat Memihak Mario Dandy
Prakiraan cuaca Jabodetabek hari ini, Sabtu 24 Juni 2023: Jakarta cerah berawan, bagaimana Bodetabek?
Polda Metro Jaya tiadakan sistem ganjil genap di Jakarta selama libur panjang Hari Raya Idul Adha 1444 H
Libur panjang Idul Adha 1444 H, Kemenhub dan Korlantas Polri batasi operasional truk di Jakarta dan Jawa Barat
Luhut B Pandjaitan bersama Budi Karya Sumadi lakukan uji coba LRT Jabodetabek dan Kereta Cepat Jakarta-Bandung