Bocoran Denny Indrayana tak terbukti, MK akan laporkan Denny ke organisasi Advokat

photo author
- Kamis, 15 Juni 2023 | 21:35 WIB
MK akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat terkait pernyataannya bocoran putusan MK terkait sistem pemilu (Instagram @dennyindrayana99)
MK akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat terkait pernyataannya bocoran putusan MK terkait sistem pemilu (Instagram @dennyindrayana99)

JAKARTA INSIDER – Publik sempat dihebohkan dengan cuitan Denny Indrayana tentang bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup.

Hari ini MK mengumumkan menolak gugatan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 yang didaftarkan oleh 6 orang pada 14 November 2022. Dalam gugatan tersebut, para penggugat berharap MK mengembalikan sistem pemilu Indonesia ke sistem proporsional tertutup.

Dengan ditolaknya permohonan tersebut oleh MK, maka sistem pemilu yang berlaku tetap pada sistem proporsional terbuka yang artinya setiap pemilih bisa langsung mencoblos caleg yang diusung oleh parpol peserta pemilu. Nantinya, penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan suara terbanyak.

Baca Juga: Sistem pemilu tetap terbuka, Puan Maharani pastikan DPR siap laksanakan putusan MK terkait sistem pemilu

Artinya, tidak ada perubahan sistem pemilu di Indonesia. Ini sekaligus membantah dugaan kebocoran sistem pemilu yang diinformasikan oleh Denny Indrayana, pekan lalu, dan membuat ruang publik menjadi gaduh.

Atas kegaduhan yang ditimbulkan dan dianggap telah mencoreng marwah lembaga MK, majelis hakim konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) mengambil sikap akan melaporkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana ke organisasi advokat.

"Kami di Rapat Permusyawaratan Hakim sudah mengambil sikap bersama bahwa kami, Mahkamah Konstitusi, agar ini bisa menjadi pembelajaran untuk kita semua, akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang Denny Indrayana berada," kata Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dalam konferensi pers usai pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/6/2023) seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Ingat, jangan pernah bercanda tentang bom di dalam pesawat, bisa dipenjara satu tahun!

Saldi Isra ingin organisasi advokat menilai apakah yang dilakukan oleh Denny Indrayana dengan menyebut mendapat info soal sudah ada putusan gugatan sistem pemilu, melanggar etik sebagai advokat atau tidak.

Karena Denny Indrayana saat ini tinggal di Australia, Saldi Isra mengungkapkan pihaknya sedang mempelajari cara untuk bersurat kepada dirinya.

"Ini masih dipelajari bagaimana cara menyuratnya terkait dengan ini. Tapi nanti biar organisasi advokat yang menilai sikap ini," ucap Saldi Isra.

Baca Juga: Lagi, Festivibes All Gen BY KVIBES.ID raih sukses di Jakarta, dimeriahkan lebih dari 12.000 Komunitas KPOP

MK tidak melaporkan ke Polisi

Disinggung terkait perlu atau tidak melaporkan Denny Indrayana ke aparat penegak hukum, Saldi Isra mengatakan bahwa MK tidak akan melaporkannya ke polisi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X