JAKARTA INSIDER – Publik sempat dihebohkan dengan cuitan Denny Indrayana tentang bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup.
Hari ini MK mengumumkan menolak gugatan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 yang didaftarkan oleh 6 orang pada 14 November 2022. Dalam gugatan tersebut, para penggugat berharap MK mengembalikan sistem pemilu Indonesia ke sistem proporsional tertutup.
Dengan ditolaknya permohonan tersebut oleh MK, maka sistem pemilu yang berlaku tetap pada sistem proporsional terbuka yang artinya setiap pemilih bisa langsung mencoblos caleg yang diusung oleh parpol peserta pemilu. Nantinya, penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan suara terbanyak.
Artinya, tidak ada perubahan sistem pemilu di Indonesia. Ini sekaligus membantah dugaan kebocoran sistem pemilu yang diinformasikan oleh Denny Indrayana, pekan lalu, dan membuat ruang publik menjadi gaduh.
Atas kegaduhan yang ditimbulkan dan dianggap telah mencoreng marwah lembaga MK, majelis hakim konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) mengambil sikap akan melaporkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana ke organisasi advokat.
"Kami di Rapat Permusyawaratan Hakim sudah mengambil sikap bersama bahwa kami, Mahkamah Konstitusi, agar ini bisa menjadi pembelajaran untuk kita semua, akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang Denny Indrayana berada," kata Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dalam konferensi pers usai pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/6/2023) seperti dilansir Antara.
Baca Juga: Ingat, jangan pernah bercanda tentang bom di dalam pesawat, bisa dipenjara satu tahun!
Saldi Isra ingin organisasi advokat menilai apakah yang dilakukan oleh Denny Indrayana dengan menyebut mendapat info soal sudah ada putusan gugatan sistem pemilu, melanggar etik sebagai advokat atau tidak.
Karena Denny Indrayana saat ini tinggal di Australia, Saldi Isra mengungkapkan pihaknya sedang mempelajari cara untuk bersurat kepada dirinya.
"Ini masih dipelajari bagaimana cara menyuratnya terkait dengan ini. Tapi nanti biar organisasi advokat yang menilai sikap ini," ucap Saldi Isra.
MK tidak melaporkan ke Polisi
Disinggung terkait perlu atau tidak melaporkan Denny Indrayana ke aparat penegak hukum, Saldi Isra mengatakan bahwa MK tidak akan melaporkannya ke polisi.
Artikel Terkait
Geger putusan sistem pemilu bocor, MK memburu informan Denny Indrayana
Geger dugaan bocornya putusan MK, Mantan Ketua MK minta Denny Indrayana diblacklist dari Sidang MK
Mengejutkan, LSI Denny JA prediksi Anies Baswedan bisa ‘gugur sebelum berperang’ karena hal ini
Denny Indrayana kembali tebar isu penjegalan Anies di kanan kiri, begini respons Mahfud MD dan pakar Politik
Tok! MK sahkan Pemilu Proporsional terbuka, tuduhan Denny Indrayana tak terbukti?