Siap-siap cek saldo, hari ini gaji ke 13 ASN cair, ditransfer ke rekening masing-masing!

photo author
- Senin, 5 Juni 2023 | 09:43 WIB
ASN akan menerima pencairan gaji ke 13 mulai 5 Juni 2023
ASN akan menerima pencairan gaji ke 13 mulai 5 Juni 2023

JAKARTA INSIDER – Bila sesuai rencana, hari ini Kementerian Keuangan mulai mencairkan gaji ke 13 bagi Apatur Sipil Negara (ASN).

ASN akan memperoleh gaji tambahan ini secara bertahap dan masuk ke rekening bank masing-masing.

"Sehingga dimulai tanggal 5, prosesnya pastikan namanya bisa beda, bank ada beda waktu, tapi dimulai tanggal 5 lah," ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo tentang pencairan gaji ke13 ASN.

Baca Juga: Waduh, data lebih dari 2 juta pelanggan Toyota di Asia bocor

Instruksi mengenai Gaji ke-13 tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2023 tentang pembayaran THR dan Gaji ke13  ASN.

Sesuai peraturan pemerintahnya tenaga non ASN juga termasuk yang dapat, namun ada kriterianya.

Dikutip dari Pasal 2 aturan tersebut, pemerintah memberikan gaji ketiga belas Tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Baca Juga: Lokasi layanan SIM Keliling Jakarta, hari ini Senin 5 Juni 2023

Sedangkan pada Pasal gaji ke13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:

  • gaji pokok;
  • tunjangan keluarga;
  • tunjangan pangan;
  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  • 50 persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
  • Sedangkan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
  • gaji pokok;
  • tunjangan keluarga;
  • tunjangan pangan;
  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  • tambahan penghasilan paling banyak 50% yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikantambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca Juga: Tak banyak berubah, ini daftar terbaru 10 orang terkaya di Indonesia versi Forbes

Penerima Gaji ke 13

Dikutip dari PP No 15/20223, Senin (5/6/2023), pemerintah memberikan gaji ketiga belas Tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Penerima Gaji ke-13Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, penerima gaji ke-13 adalah:

  • PNS dan calon PNS (CPNS).
  • Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
  • Prajurit TNI.
  • Anggota Polri.
  • Pejabat negara.
  • Penerima pensiun.
  • Penerima tunjangan bersifat pensiun.
  • Penerima tunjangan pokok.

Baca Juga: Terjadi di Lampung, jenazah terpaksa dihanyutkan ke sungai untuk sampai ke pemakaman karena tak ada jembatan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Tags

Rekomendasi

Terkini

X